Iklan

TeleMapper 3 untuk iPhone

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.65.18
  • 4.6

    (0)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

TeleMapper 3: Sebuah Solusi Pemetaan dan Pelacakan Staf Ritel yang Komprehensif

TeleMapper 3 adalah solusi pemantauan dan penempatan tenaga kerja ritel all-in-one yang kuat yang dirancang untuk pengguna iPhone. Dikembangkan oleh eStream, aplikasi ini sempurna untuk para perwakilan penjualan yang bekerja dengan pengecer besar.

Dengan TeleMapper 3, para perwakilan penjualan dapat dengan mudah memanfaatkan GPS ponsel mereka untuk 'check in' di lokasi yang ditugaskan atau lokasi yang mereka rencanakan untuk ditempati. Fitur ini memungkinkan komunikasi yang efisien dengan pihak terkait, memastikan operasi yang lancar dan manajemen yang efektif.

Aplikasi ini juga menawarkan alat pembuatan kartu waktu opsional, yang memungkinkan para perwakilan penjualan untuk melacak jam kerja mereka dengan akurat. Selain itu, TeleMapper 3 menyediakan fitur penjadwalan dan pelaporan lokasi yang kuat, menyederhanakan seluruh proses penempatan tenaga kerja.

Bagi mereka yang memiliki jadwal penempatan mingguan, aplikasi ini dengan nyaman menampilkan shift yang ditugaskan, memastikan visibilitas yang jelas dan akses mudah ke jadwal kerja mereka. Selain itu, TeleMapper 3 menangani dengan efisien semua pelacakan waktu dan lokasi yang diperlukan untuk para perwakilan penjualan di lapangan.

TeleMapper 3 adalah solusi utama untuk penempatan tenaga kerja ritel dan pelacakan, menawarkan antarmuka yang ramah pengguna dan fitur komprehensif untuk manajemen yang efisien dan efektif.

Program tersedia dalam bahasa lain


TeleMapper 3 untuk iPhone

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.65.18
  • 4.6

    (0)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang TeleMapper 3

Apakah Anda mencoba TeleMapper 3? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.